Posted by : Unknown Selasa, 25 Februari 2014

Pengertian Konstitusi dan Fungsi Konstitusi – Panutan.com. Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum asar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.

Konstitusi ini berisi tentang dasar-dasar pemerintahan suatu negara. Untuk lebih memahami pengertian konstitusi, kali ini saya akan membahas dan memposting tentang pengertian konstitusi berdasarkan pendapat para ahli berikut fungsinya.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Menurut para ahli, pengertian konstitusi adalah sebagai berikut.
a. Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badanbadan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokokpokok cara kerja badan-badan tersebut.
b. Menurut Sovernin Lohman, di dalam makna konstitusi terdapat tiga unsur yang sangat menonjol.
1) Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2) Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alatalat pemerintahannya.
3) Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Hal itu mengandung pengertian sebagai berikut.
a. Sebagai hukum, UUD bersifat mengikat, baik bagi pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, maupun setiap warga negaranya.
b. Selaku hukum, UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
c. Selaku hukum dasar, UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap produk hukum seperti UU, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Pengganti UU (Perpu), serta setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi, yaitu UUD.
Mengingat fungsinya seperti di atas, UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi. Karena fungsinya seperti itu, UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji, atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di
bawahnya.
Bagi suatu negara, konstitusi merupakan patokan dasar guna mengatur negara dan pemerintahan. Pada hakikatnya, konstitusi merupakan bentuk kontrak sosial yang dibuat dan disepakati oleh rakyat melalui para wakilnya. Oleh karena itu, konstitusi harus dijadikan pedoman bagi negara dan pemerintah mengenai hak-hak yang menjadi


Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum  yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi  merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa.

Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah undang-undang dasar. Beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:

a. E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.

b. Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.

c. Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warganegara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut:

a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.

b. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.

c. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.

Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud.

a. memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b. melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
c. memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
- See more at: http://pknkita.blogspot.com/2012/02/pengertian-konstitusi.html#sthash.2es8EsLz.dpuf
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Latin, yaitu constituo atau constitutum  yang bermakna ganda tergantung dari sudut pandang mana kita mengartikannya. Apabila kita memandang secara menyeluruh, konstitusi adalah setiap ketentuan yang ada kaitannya dengan keorganisasian negara yang terdapat dalam UUD. Pengertian itulah yang merupakan pengertian konstitusi secara luas. Artinya, konstitusi  merupakan dokumen hukum resmi dengan kedudukan yang sangat istimewa, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan sesuatu yang istimewa.

Keistimewaan konstitusi terletak pada sifatnya yang mulia yang mencakup kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip-prinsip pokok organisasi dan kekuasaan negara serta upaya pembatasan kekuasaan negara. Konstitusi dalam pengertian sempit adalah undang-undang dasar. Beberapa ahli ketatanegaraan yang menyatakan pengertian konstitusi, yaitu sebagai berikut:

a. E. C. S. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.

b. Chairul Anwar
Konstitusi adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nila-nilai fundamentalnya.

c. Sri Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warganegara harus memuat unsur-unsur. Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur sebagai berikut:

a. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat, artinya konstitusi merupakan hasil kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan.

b. Konstitusi merupakan piagam yang menjamin hak asasi manusia dan warga negara serta menentukan batas hak dan kewajiban warga negara dan alat pemerintahan.

c. Konstitusi sebagai forma regimenis, artinya kerangka bangunan pemerintahan.

Apabila unsur-unsur tersebut termuat dalam sebuah konstitusi, maka tujuan konstitusi akan terwujud.

a. memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b. melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri;
c. memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
- See more at: http://pknkita.blogspot.com/2012/02/pengertian-konstitusi.html#sthash.2es8EsLz.dpuf

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

- Copyright © Perpustakaan Digital -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -