Posted by : Unknown
Selasa, 25 Februari 2014
Definisi Nasinonalisme – Panutan.com. Apa sih nasionalisme, kenapa
nasionalisme termasuk salah satu semangat kebangsaan? Jawaban itu akan
kita dapat setelah mengetahui apa itu yang namanya nasionalisme. Pada
kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang definisi nasionalisme.

Adolf Henken (1988) menjelaskan pengertian nasionalisme sebagai pandangan yang berpusat pada bangsanya. Kata nasionalisme mempunyai dua arti.
a. Dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. Nasionalisme semacam ini justru mencerai beraikan bangsa satu dengan bangsa lainnya.
b. Dalam arti luas
Nasionalisme dapat juga menunjuk sikap nasional yang positif, yakni sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekaligus menghormati bangsa lain. Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antarpenduduk negara yang heterogen karena perbedaan suku, agama, dan asal usul. Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara, serta bermanfaat untuk mengisikemerdekaan yang sudah diperoleh.
Nasionalisme dan negara kebangsaan memiliki kaitan yang erat. Negara kebangsaan adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme. Artinya, adanya tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongan. Rasa nasionalisme sudah dianggap telah muncul manakala suatu bangsa memiliki cita-cita yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan. Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat kebangsaan, dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme akan menjadikan kita memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara.
Berikut faktor-faktor penting dalam perkembangan nasionalisme di Indonesia.
a. Cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
b. Kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
c. Persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun.
d. Keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.